Standar Nasional Wajib untuk Rokok Elektrik

Pada tanggal 8 April, Administrasi Negara Pengaturan Pasar (Panitia Standar) merilis standar nasional wajib GB 41700-2022 “Rokok Elektronik”, yang akan resmi diterapkan pada 1 Oktober tahun ini.

Standar tersebut menetapkan bahwa konsentrasi nikotin dalam rokok elektrik tidak boleh lebih tinggi dari 20mg/g, dan jumlah total nikotin tidak boleh lebih tinggi dari 200mg.Batasan pengotor dan polutan yang dikabutkan seperti logam berat dan arsenik diperlukan.Aditif yang diizinkan dan jumlah maksimum yang digunakan dalam kabut diklarifikasi.Perangkat rokok elektrik juga harus memiliki fungsi untuk mencegah anak-anak memulai dan mencegah penyalaan yang tidak disengaja.

Jika Anda memiliki kebutuhan pengujian, atau ingin mengetahui lebih banyak detail standar, silakan hubungi kami.

The Mandatory National Standard for E-cigarettes


Waktu posting: Apr-29-2022