pengantar singkat
SIRIM adalah satu-satunya lembaga sertifikasi di Malaysia, pabrik atau perusahaan mana pun yang dapat mengajukan permohonan ke SIRIM untuk mendapatkan persetujuan dan persetujuan sesuai dengan standar yang diakui di bawah sistem sertifikasi produk.Sertifikasi ini bersifat sukarela
Sifat: SukarelaPersyaratan: keamananTegangan: 240 vacFrekuensi: 50 hzAnggota sistem CB: ya
Penjelasan simbol
Tanda Sertifikasi Produk Digunakan pada produk yang memenuhi Standar Malaysia, standar asing, atau standar internasional Penandaan PBB Digunakan pada kemasan yang memenuhi persyaratan Penandaan PBB sebagaimana ditentukan pada seri MS 1513 - “ Pengemasan – Pengangkutan Barang Berbahaya”.Tanda Daftar Produk Digunakan pada produk yang sesuai dengan industri, asosiasi, atau spesifikasi pelanggan yang dapat diterima.
Di bagian dari informasi situs web yang diterbitkan Indonesia "ST" sertifikasi tanda ini tanda sertifikasi milik awal sertifikasi simbol melalui Sirim standar dan sertifikasi secara bertahap meningkatkan, telah berbagai sertifikasi produk ke dalam sistem sertifikasi Sirim saat ini di atas tiga tanda sertifikasi adalah layanan sertifikasi produk yang umum digunakan.Untuk sertifikasi MS Lembaga SIRIM, pabrik harus menjalani inspeksi pabrik tahunan.Ada juga pembatasan ketat pada penggunaan sertifikat dan setiap perubahan perlu dilaporkan ke Otoritas Sirim.Berikut ini adalah daftar perubahan yang perlu dilaporkan oleh Sirim.
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN/ PENYESUAIAN
Penerima lisensi bertanggung jawab untuk memberitahukan perubahan SIRIM QAS International sebagai berikut: a) nama perusahaan;b) alamat/lokasi produksi (tempat);c) nama merek;d) penambahan/penghapusan model/ukuran/tipe dll;e) kepemilikan perusahaan;f) penandaan Merek Sertifikasi;g) perwakilan manajemen yang dinominasikan dan penggantinya;h) setiap perubahan lain pada rincian Laporan Sertifikasi.