pengantar singkat
Undang-Undang Jerman tentang Pengelolaan Pangan dan Komoditas, juga dikenal sebagai Undang-Undang Pengelolaan Pangan, Produk Tembakau, Kosmetik, dan Komoditas Lainnya, merupakan dokumen hukum dasar terpenting di bidang pengelolaan higiene pangan di Jerman.
Ini adalah kriteria dan inti dari undang-undang dan peraturan kebersihan makanan khusus lainnya.Peraturan tentang makanan Jerman untuk melakukan jenis ketentuan umum dan dasar, semua makanan pasar Jerman dan semua dengan makanan
Komoditas yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan pokoknya.Bagian 30, 31 dan 33 dari Undang-undang tersebut menetapkan persyaratan untuk keamanan bahan yang kontak dengan makanan:
• LFGB Bagian 30 melarang komoditas apa pun yang mengandung bahan beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia;
• LFGB Bagian 31 melarang zat yang membahayakan kesehatan manusia atau mempengaruhi penampilan (misalnya, migrasi warna), bau (misalnya, migrasi amonia) dan rasa (misalnya, migrasi aldehida) makanan
Transfer dari bahan ke makanan;
• LFGB Bagian 33, Bahan yang bersentuhan dengan makanan tidak boleh dipasarkan jika informasinya menyesatkan atau representasinya tidak jelas.
Selain itu, komite penilaian risiko Jerman BFR memberikan indikator keamanan yang direkomendasikan melalui studi setiap bahan kontak makanan.Juga dengan mempertimbangkan persyaratan LFGB Bagian 31,
Selain bahan keramik, semua bahan kontak makanan yang diekspor ke Jerman juga harus lulus uji sensorik seluruh produk.Bersama dengan persyaratan kerangka kerja LFGB, peraturan ini merupakan sistem peraturan bahan Kontak makanan Jerman.