Sertifikat STQC India

pengantar singkat

Sertifikasi BIS adalah Biro Standar India, Badan sertifikasi ISI. BIS bertanggung jawab atas sertifikasi produk berdasarkan Undang-Undang BIS 1986 dan merupakan satu-satunya badan sertifikasi untuk produk di India. BIS memiliki lima kantor distrik dan 19 sub-kantor. secara resmi didirikan pada tahun 1987 untuk menggantikan institut standar India, yang didirikan pada tahun 1946. Pengawasan biro distrik terkait sub-biro. Delapan laboratorium yang berafiliasi dengan BIS dan beberapa laboratorium independen bertanggung jawab atas pemeriksaan sampel yang diambil selama proses sertifikasi produk. laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ISO/ iec 17025:1999. BIS, bagian dari departemen urusan konsumen dan distribusi publik, adalah badan korporasi sosial yang menjalankan fungsi pemerintah.Tugas utamanya adalah mengembangkan dan menerapkan standar nasional. Menerapkan sistem penilaian kesesuaian; Berpartisipasi dalam ISO, IEC dan kegiatan standardisasi internasional lainnya atas nama negara. Sudah 50 tahun sejak pendahulu BIS, institut standar India, dimulai sertifikasi produk pada tahun 1955. Sejauh ini, BIS telah menerbitkan lebih dari 30.000 sertifikat produk yang mencakup hampir semua sektor industri, mulai dari produk pertanian, tekstil, hingga elektronik.

STQC

Lingkup sertifikasi

Batch pertama (WAJIB): bidang sertifikasi Sertifikasi BIS berlaku untuk semua pabrikan di negara mana pun.2. Setrika listrik, ketel panas, kompor listrik, pemanas dan peralatan rumah tangga lainnya;3. Semen dan beton;4. Pemutus sirkuit;5. Baja;6. Meteran listrik;7. Suku cadang mobil;8. Makanan dan susu bubuk;9. Botol;10. Lampu tungsten;11. Tungku tekanan minyak;12. Trafo besar;13. steker;14. Kawat dan kabel tegangan menengah dan tinggi;15. Bohlam self-ballast. (dalam batch sejak 1986)

Batch II (WAJIB) : terdapat WAJIB terdaftar produk perangkat teknologi informasi elektronik, antara lain: 1.2.Komputer portabel;3. Buku Catatan;Tablet;4.5.Tampilan dengan ukuran layar 32 inci atau lebih;6.Pemantau video;7.Pencetak, plotter dan pemindai;8.Papan ketik nirkabel;9.Mesin penjawab;10.Pemroses data otomatis; Oven microwave;11.12.Proyektor;13.Jam elektronik dengan jaringan listrik;14.Penguat daya;15.Sistem musik elektronik (wajib sejak Maret 2013)

Penambahan batch kedua (WAJIB) : 16. Adaptor daya perangkat IT;17. Adaptor daya peralatan AV;18.UPS (catu daya tidak terputus);19. Modul LED DC atau AC;20. Baterai;21. Lampu LED self-ballast;22. Lampu dan lentera LED;23. Telepon;24. Mesin kasir;25. Peralatan terminal penjualan;26. Mesin Fotokopi;27. Pembaca kartu pintar;28. Prosesor pos, mesin stamping otomatis;29. Pembaca lulus;30. Daya seluler. (wajib sejak November 2014)